
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3,2 juta.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat ini melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024).
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk 2025. Marwan menjelaskan bahwa UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.
Rincian Kenaikan UMSK 2025:
1. Sektor Penebangan Hutan (02111-02409):
Naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.
2. Sektor Pertambangan dan Galian (05100-05900):
Naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.
3. Sektor Pertambangan Emas (07301):
Naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.
4. Sektor Pertambangan Nikel (07295):
Naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454.
5. Sektor Industri Pengolahan Logam Dasar (24202):
Naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.
6. Sektor Listrik, Gas, dan Air:
Naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951.
7. Sektor Bangunan (41011-43909):
Naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.
8. Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi (58110-63990):
Naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.
9. Sektor Jasa Perbankan:
Naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.
Marwan menegaskan bahwa penyesuaian UMSK ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. “Kenaikan UMSK bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor. Ada yang naik dari 2 persen hingga 15 persen,” jelasnya.
Dengan penetapan UMP dan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat dan para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
Baca Juga :
Berita Terkait
PERHAPI dan KATAM Dukung Langkah Industri Nikel di Pulau Obi Untuk Diakui Dunia
TERNATE – Langkah Harita Nickel dalam mengejar sertifikasi dan audit keberlanjutan berskala internasional mendapat respon positif dari elemen di daerah. Perhimpunan Ahli...
Sebuah Catatan Mandi Syafar di Desa Fluk Merawat Tradisi, Menjaga Silaturahmi
Oleh: Amiruddin Robo External Relations PT Gane Tambang Sentosa Ditanah kita agama dan tradisi saling memberi arti, membuka peluang untuk saling menghargai....
Solidaritas Tiga Menteri Alumni PMII Diprediksi Jadi Poros Kekuatan Penentu Muktamar NU 2026
AKSESNEWS.COM – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) memanfaatkan momentum halalbihalal sebagai ajang strategis untuk memperkuat konsolidasi nasional...
Inklusi Keuangan Malut Masih Tertinggal di Tengah Lonjakan Ekonomi, Ada Apa?
AKSESNEWS.COM, TERNATE – Di tengah lonjakan pertumbuhan ekonomi yang impresif, Provinsi Maluku Utara menghadapi ironi dengan sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar...
Senyum Warga Sula Terima Takjil dari Pak Polisi dan Abang Ojek
AKSESNEWS.COM, SULA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula bersama Bhayangkari Cabang Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan bakti sosial pembagian takjil gratis kepada masyarakat...
Polres Halsel Dorong Pembangunan Jembatan Merah Putih
AKSESNEWS.COM, HALSEL – Dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur desa dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat, Polres Halsel bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR...







