Langsung ke isi
Minggu, 4 Oktober 202612.27 WIT
TIDORE · MALUKU UTARA
Minggu, 4 Oktober 2026 · 12.27 WIT
INFORMASI AKSES NEWS

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh organisasi-organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Jakarta, 14 Maret 2006, dan dikukuhkan Dewan Pers. Redaksi dan wartawan Akses News menaati kode etik ini dalam setiap kerja jurnalistik.

Pasal-Pasal

  1. Pasal 1Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Pasal 2Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Pasal 3Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Pasal 4Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Pasal 5Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Pasal 6Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Pasal 7Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
  8. Pasal 8Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Pasal 9Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Pasal 10Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Pasal 11Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Teks lengkap beserta penafsiran setiap pasal dapat dibaca di situs Dewan Pers (dewanpers.or.id).