AKSESNEWS.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Kamis (7/4/2022) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Penyerahan tersangka berinisial YNM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.
Berdasarkan kronologi, kasus ini berawal pada bulan Juli 2021 pukul 24.00 wit, tersangka YNM yang tinggal serumah dengan korban berinisial SVA (12 tahun), pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “Sebentar datang ke sa punya kamar ee”, dan korban berkata “iya”.
Lanjut, Pada saat itu tersangka berada di dalam kamar, korban datang mengetuk pintu kamar tersangka dan tersangka pun membuka pintu, yang kemudian tersangka mengajak korban untuk duduk di tempat tidurnya.
Pada saat itu korban bertanya ” Mau bikin apa?”, tersangka berkata “Duduk-duduk dulu”, selanjutnya tersangka duduk di sebelah kiri korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, namun karena pada saat itu korban merasa kesakitan, sehingga tersangka tidak jadi menyetubuhi korban.
Selang 2 hari kemudian, sekitar pukul 13.00 wit, pada saat korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban bersetubuh, hingga akhirnya dari alat vital Korban mengeluarkan bercak darah.
Tersangka telah beberapa kali menyetubuhi korban, dan yang terakhir kali pada hari senin (27/12/2021) tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, Tsk disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, melalui Kasi Humas Ipda Arantaun menyampaikan bahwa, hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan tersangka YNM beserta barang bukti kepada JPU, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Hms Polres Fakfak)
Baca Juga :
Berita Terkait
Satreskrim Polres Pulau Morotai Ungkap Kasus Kejahatan Curanmor dan Pembobolan Kios
AKSESNEWS.COM, MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap dua tindak pidana sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan...
Polres Kepulauan Sula Gelar KRYD Cipta Kondisi Menjelang Idul Adha 1447 H
AKSESNEES.COM, SULA – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polres Kepulauan Sula...
Polsek Gane Barat Musnahkan Tempat Penyulingan Minuman Keras Ilegal di Desa Doro
AKSESNEWS.COM, HALSEL – Polres Halmahera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)...
Ratusan Aparat Turun, Bentrokan Kira–Duma Dikendalikan, Dua Warga Diamankan
AKSESNEWS.COM, HALUT – Bentrokan antarwarga di Desa Kira dan Desa Duma, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, memaksa aparat keamanan bergerak cepat....
Puncak Mudik Lebaran, Polisi Perketat Pengawasan di Pelabuhan Ferry Sofifi
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Aktivitas mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ferry ASDP Sofifi mulai meningkat. Mengantisipasi lonjakan penumpang, personel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat...
Kapolda Malut Lakukan Rotasi dan Mutasi untuk Sejumlah Perwira dan Bintara
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melakukan melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah personel di lingkungan Polda Maluku Utara...






