AKSESNEWS COM, TIDORE – Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, kepada politisi PDIP, Nurul Asnawia, terkesan lambat diproses oleh pihak Kepolisian.
Kasus yang diduga memfitnah Nurul Asnawia hamil diluar nikah itu, telah dilaporkan secara resmi oleh Nurul Asnawia dan Kuasa Hukumnya pada tanggal 4 November 2024 Lalu, namun hingga saat ini, orang yang diduga memfitnah Nurul Asnawia, belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kusa Hukum Nurul Asnawia, Rustam Ismail, kemudian mempertanyakan sikap pihak Kepolisian Resort Kota Tidore, yang lambat memanggil Umar Isamail selaku terlapor, padahal dalam proses penyelidikan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk Nurul Asnawia itu sendiri.
Hasil dari keterangan sejumlah saksi, maupun Nurul Asnawia, kata Rustam, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa Asnawia hamil sebagaimana yang dituduhkan Umar Ismail. Bahkan Asnawia juga sudah melakukan arahan penyidik untuk dilakukan USG di Dokter Kandungan, dan hasilnya tidak hamil, begitupun dengan tespek yang hasilnya menunjukan bahwa Asnawia tidak hamil.
“Pengakuan sejumlah saksi inikan, serta bukti tes dari Dokter kandungan maupun tespek yang telah diserahkan ke penyidik, menunjukan bahwa si Umar jelas melakukan pencemaran nama baik dan Fitnah. Karena apa yang dia tuduhkan itu tidak benar,” ungkapnya.
Untuk itu, Rustam mendesak Penyidik Polresta Kota Tidore, agar bergerak cepat dan memanggil Umar Ismail untuk dimintai keterangan. Dengan begitu kasus yang telah menjadi buah bibir dan merugikan Nurul Asnawia ini bisa menjadi jelas dan terang benderang.
“Keyakinan hukum saya, pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Umar Ismail dapat memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP, bila dikaitan dengan peristiwa pidana, keterangan saksi dan bukti yang sudah ada kemudian di lekatkan dengan Unsur Unsur tindak pidana. Penyidik lebih tahu sehinga saya berharap masalah ini bisa ada kejelasan hukumnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Nurul Asnawia, merupakan Anggota DPRD terpilih Kota Tidore periode 2024-2029 jebolan PDIP, yang berasal dari Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Selatan.(*)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







