Target Pendapatan IMTA Malut Rp 5 Miliar, Tapi Sulit Dicapai?

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menetapkan target pendapatan sebesar Rp 5 miliar dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada tahun 2025.
Menurut Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, target pendapatan dari IMTA tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk 2025. Namun, realisasi pendapatan dari IMTA pada bulan Juli 2025 hanya mencapai Rp 300.11 juta.
“Target APBD Tahun 2025 terkait dengan IMTA itu sebesar Rp 5.000.744.24.000, Realisasi di bulan Juli itu baru di angka Rp 300.11.708.400,” ungkap Zainab.
Zainab juga mengungkapkan bahwa sumber pendapatan dari IMTA berasal dari perusahaan tambang dan nikel yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Maluku Utara.
“IMTA di Maluku Utara itu bersumber dari perusahaan tambang dan Nikel yang dipungut dari pegawai dan karyawan atau yang disebut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” jelasnya.
Penguatan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang mengatur, karena selain masuk retribusi daerah IMTA juga masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Biayanya masuk dalam PNBP atau retribusi daerah yang dipungut sesuai dengan PP No 34 Tahun 2021 dan Permen No 38 Tahun 2021 dan Perda tentang retribusi daerah,” paparnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia menambahkan jika pendapatan dari retribusi IMTA yang masuk ke kas Provinsi boleh dipungut jika TKA bekerja pada dua Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
“Dengan syarat, jika TKA bekerja pada satu kabupaten maka retribusinya dipungut oleh Kabupaten Kota terkait, dan jika TKA bekerja pada dua Kabupaten Kota dalam satu Provinsi maka retribusinya harus dibayar ke kas daerah Provinsi,” tuturnya.
Zainab juga mengungkapkan hambatan yang dihadapi oleh Bapenda Malut untuk menyikapi terkait PAD yang bersumber dari IMTA, di mana tingkat pengawasan jumlah TKA yang dipekerjakan di Malut dan proses pengurusan izin terdapat aturan yang terkesan memberi kelonggaran bagi TKA yang kemudian sulit bagi Bapenda untuk melakukan ketegasan kepada TKA untuk membayar IMTA.
“Yang menjadi hambatannya itu regulasi TKA membayar retribusi di daerah tempat perusahaan beroperasi serta adanya aturan yang memberi kelonggaran kepada TKA dan syarat kerja yang lebih ringan, serta pengawasan tenaga kerja asing yang tidak optimal, khususnya pada saat urusan izin pertama pada saat bekerja, Kemudian tidak ada update informasi penggunaan TKA dari pusat,” tandasnya.
Dengan target sebesar 5 Milyar tersebut menurutnya bukan dari Bapenda yang menentukan tapi OPD terkait dalam hal ini Disnakertrans Malut, sehingga ia juga merasa ragu jika retribusi yang bersumber dari IMTA yang ditetapkan sebesar itu bakal sulit mencapai target, untuk itu ia berencana pada APBD Perubahan bakal di dorong untuk melakukan evaluasi terkait angka tersebut.
“Sebenarnya penetapan target pendapatan kami sebagai koordinator pendapatan bukan yang menetapkan, teknisnya yang berkaitan dengan retribusi seharusnya OPD terkait yang membuat penetapan, jadi nanti di APBD Perubahan. (*)




