Langsung ke isi
Selasa, 6 Oktober 2026

Ribuan BB Dimusnahkan, Kapolresta: Mari Bersama-sama Perangi Narkoba di Wilayah ini

By Redaksi—
Ribuan BB Dimusnahkan, Kapolresta: Mari Bersama-sama Perangi Narkoba di Wilayah ini

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Polresta Tidore melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa minuman keras (miras), narkotika jenis ganja, serta obat-obatan terlarang, di halaman Mapolresta Tidore, Senin (8/6/2026).

Barang bukti yang disita merupakan hasil Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polresta Tidore periode Januari hingga Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Pemkot Tidore, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dandim 1505/Tidore, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, serta Kasat Pol PP Kota Tidore Kepulauan dan pers.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari berbagai satuan, mulai dari Sat Resnarkoba, Sat Samapta, hingga jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Tidore.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
Minuman Keras (Miras):
• 481 kantong plastik Cap Tikus
• 10 kantong Cap Tikus ukuran plastik panjang (100 kantong)
• 200 kantong Cap Tikus ukuran plastik pendek
• 50 botol minuman ciu
• 100 botol plastik Cap Tikus
• 1 galon Cap Tikus ukuran 35 liter
• 5 galon Cap Tikus ukuran 25 liter
• 96 botol bir hitam (4 karton)
• 2 botol bir hitam jenis Guinness
• 1 botol Aqua berisi Cap Tikus
• 226 kantong plastik Cap Tikus (Sat Samapta)
• 88 kantong plastik Cap Tikus (Polsek Tidore)
• 21 kantong plastik Cap Tikus (Polsek Tidore Utara)
Narkotika dan Obat-obatan:
• 0,63 gram ganja (gabungan 0,25 gram dan 0,38 gram)
• 270 tablet obat Vetasen
• 664 sachet obat Komix
• 200 tablet obat Neomethor
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dari Polsek jajaran, antara lain Polsek Oba Utara, Polsek Tidore, Polsek Tidore Utara, serta Sat Samapta dan Sat Resnarkoba Polresta Tidore.

Kapolresta Tidore menegaskan bahwa peredaran minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat, termasuk konflik sosial dan tindak kriminal.

Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polresta Tidore secara rutin melaksanakan operasi penertiban miras dan narkoba di wilayah hukumnya.

“Minuman keras dan narkoba sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk konflik antar warga. Karena itu, kami terus melakukan penindakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap dukungan semua pihak untuk bersama-sama menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah ini. Ini tidak bisa dilakukan sendiri,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolresta Tidore bersama Wali Kota Tidore Kepulauan, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dandim 1505/Tidore, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, serta Kasat Pol PP Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.

Bagikan

Berita Terkait

Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026

By Redaksi —

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...