
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain membuka dengan resmi Rapat Pembahasan dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore di Ruang Rapat Walikota Kota Tidore Kepulauan, Kamis (13/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RDTR sangatlah strategis karena hasilnya nanti mengarahkan pembangunan Kota Tidore sampai pada Tahun 2045 nanti dan kemungkin di tahun-tahun tersebut dokumen tersebut masih digunakan oleh penerus-penerus nanti.
“Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara masih tetap setia dengan kita khusus Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memperdalam materi muatan dan memperkuat materi muatan yang ada di dalam rancangan ini” ucap Yakub Husain.
Yakub Husain berharap pembahasan ini lebih fokus, karena ini merupakan satu hal yang dipikirkan untuk mendasari pembangunan di Tidore sampai pada tahun 2045 nanti.
“ini hal yang paling pokok menjadi landasan pijak pikir kita kedepan, untuk itu mewakili Pemeritah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan”katanya.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Eki Indra Wijaya menjelaskan.
kehadiran kami disini sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara dimana telah disebutkan dengan tegas dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait dengan kordinasi dan pelaksanaan harmonisasi”tuturnya.
Eki Indra Wijaya juga menambahkan, peraturan daerah maupun peraturan Kepala daerah itu dilaksanakan oleh Kemenkumham sehingga apabila ada di lingkungan pemerintah daerah yang menyurat atau melakukan permohonan harmonisasi maka tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban Kemenkumham yang harus dilaksanakan.
Rapat dilanjutkan pemaparan dari Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diantaranya Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwa.(HMS)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







