AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan I tahun sidang 2021/2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (DPRD Malut) berlangsung baik.
Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Malut secara langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama, Ketua DPRD Kuntu Daud dan dihadiri 18 anggota DPRD, Senin (24/1/2022) di Sofifi.
Wakil Ketua DPRD Malut Muhammad Abusama dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional, DPRD diharapkan dengan seluruh kewajiban selaku wakil rakyat untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur, “ujarnya.
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi di penghujung tahun kemarin, dewan telah mengesahkan 9 (sembilan) peraturan daerah yang merupakan usul dan inisiatif DPRD dan Gubernur pada tahun 2021, “kata Abusama.
Bahkan, ini sudah menjadi prestasi dan formulasi dalam kebijakan-kebijakan dari aspek dan fungsi pengawasan dewan melalui alat kelengkapan index pendapat rapat bersama instansi terkait dengan tugas bidangnya masing-masing sekaligus melakukan kunjungan atau peninjauan langsung ke lapangan di kabupaten/kota.
Tak hanya itu, dewan juga telah banyak menerima aspirasi masyarakat baik berupa surat maupun penyampaiannya langsung, dengan tujuan untuk membangun, pengaduan maupun saran dan kritik, “akunya.
“Sebagai lembaga politik inde mediafare, sebagai aspirasi itupun telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi dengan meminta penjelasan dari instansi terkait dan meninjau dilapangan atau membuat rekomendasi kepada gubernur untuk penyelesaiannya, “tambanya.
Dikesempatan itu, Abusama menyebutkan bahwa dari hasil rapat evaluasi kegiatan dewan yang telah dilalui dan melalui penetapan maka terdapat beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut.
Pertama, rapat pimpinan DPRD telah selesai dilakukan sebanyak tiga kali, Rapat Komisi I sebanyak lima kali, Rapat Komisi II sebanyak empat kali, Rapat Komisi III sebanyak dua belas kali, Rapat Komisi IV sebanyak enam kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak lima kali, Rapat Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak lima belas kali dan Rapat Badan Anggaran sebanyak sembilan kali.
Kedua, produk yang dihasilkan DPRD selama masa persidangan ke 1 tahun sidang 2021/2022 telah diterbitkan sebanyak lima keputusan pimpinan DPRD Provinsi Malut.
Untuk itu, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD bahwa tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan yaitu masa sidang dan masa reses. Dimana, satu kali reses paling lama 14 hari kerja, “pungkasnya. (Adi)
Baca Juga :
Berita Terkait
Agriati Yulin Mus Serap Aspirasi Warga Waitamela, Anak-Anak Antusias Ikut Games Matematika
AKSESNEWS.COM, TALIABU – Kunjungan reses Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, Agriati Yulin Mus di Desa Waitamela, Kecamatan Mangoli Timur, berlangsung...
Dari Digitalisasi hingga Disabilitas, 6 Ranperda Ini Jadi Sorotan DPRD Malut
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara resmi menggerakkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah dalam rapat paripurna yang...
DPRD Maluku Utara Mulai Masa Sidang Ke – II, Soroti Ranperda hingga Evaluasi LKPJ 2025
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna...
Reses di Sofifi, Muhammad Afif Fokus Perkuat Peran PKK dan Pemuda
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muhammad Afif S. Sangaji, melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba...
Muhammad Afif Serap Aspirasi Warga Desa Loleo dalam Reses DPRD Maluku Utara
AKSESNEWS.COM, HALTENG – Di tengah keterbatasan dan kebutuhan pembangunan desa, warga Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, menyampaikan langsung harapan...
Reses di Weda Tengah, Warga Sawai Itepo Dorong Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan untuk Rahmawati
AKSESNEWS.COM, HALTENG – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Hj. Rahmawati Muhammad, kembali ke daerah pemilihan dengan melaksanakan Reses Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang...







