
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali difitnah dengan tuduhan melakukan korupsi uang negara, oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara.
Fitnah yang dilayangkan kepada Muhammad Sinen ini, sepertinya merupakan sebuah ketakutan dari lawan politik yang tak kuasa membendung elektabilitas Muhammad Sinen, pada pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan 2024.
Sebab saat ini, Muhammad Sinen merupakan salah satu bakal Calon Walikota Tidore Kepulauan, yang memiliki tingkat elektabilitas paling tinggi versi Lingkaran Survey Indonesia (LSI).
Tuduhan keterlibatan Muhammad Sinen dalam sejumlah kasus korupsi di Kota Tidore Kepulauan itu, disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad, diantaranya Kasus Korupsi Perusahaan Daerah (Perumda) Aman Mandiri Tahun 2019.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Galala Tahun 2022. Kasus DID Desa Maitara yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, dan Kasus Penipuan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2023, yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan.
“Semua tuduhan yang disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad terhadap Muhammad Sinen itu tidak benar dan merupakan Fitnah/Hoax,” tegas Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji, kepada media ini, Kamis, (6/6/24)
Iskandar bilang, setelah ia melakukan confirmasi kepada lembaga terkait baik Kejari Tidore maupun Polresta Kota Tidore Kepulauan, rupanya kasus yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen, hanyalah sebuah Fitnah yang sengaja menjatuhkan nama baik Muhammad Sinen.
Buktinya dari hasil confirmasi itu, Muhammad Sinen tidak terlibat sedikitpun dalam kasus tersebut. Misalnya, Kasus Perumda Aman Mandiri yang telah selesai disidangkan pada tanggal 19 Maret 2024 kemarin.
“Kasus Perumda Aman Mandiri itu, saya juga terlibat sebagai Penasehat Hukum dan hanya terdapat dua orang tersangka, dan itu sudah selesai, bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Muhammad Sinen,” pungkasnya.
Sementara tuduhan terkait Kasus DID Desa Maitara yang menurut Aidil saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, kata Iskandar, setelah dirinya melakukan confirmasi ke Pihak Kejari, itu tidak ada kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari.
“Statemen si Aidil ini patut dipertanyakan sumbernya darimana. Sebab setelah kami confirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada sama sekali kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari. Ini sesungguhnya fitnah yang tidak hanya menyeret nama Muhammad Sinen melainkan juga lemebaga Negara seperti Kejari Tidore,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, untuk Kasus Pembangunan Puskesmas Galala, yang juga menyeret nama Muhammad Sinen, itupun sangat tidak benar, dan merupakan sebuah fitnah yang sangat keji, karena setelah dikonfirmasikan ke Kejari Tidore, itu tidak ada keterlibatan Muhammad Sinen dalam kasus tersebut.
“Ketika si Aidil bilang bahwa Muhammad Sinen menerima Fee Proyek 17% dari kasus ini, ternyata setelah dicek juga tidak benar, maka dari itu dia harus mampu membuktikan ucapannya,” tegas Iskandar.
Selanjutnya, mengenai tuduhan Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Muhammad Sinen, lanjut Iskandar, setelah dikonfirmasi, Muhammad Sinen tidak terbukti melakukan demikian, bahkan terkait kasus tersebut pihak pelapor sudah bersedia mencabut laporan tersebut di Polresta Tidore.
“Setelah kami confirmasi ke Polresta Tidore, kasus ini belum sampai pada tahap penyidikan, bahkan pelapor sudah menyampaikan ke mereka (Polresta) untuk mencabut laporannya,” tambahnya.
Akibat fitnah yang dituduhkan Ketua MAKI Maluku Utara Ini, telah membuat keluarga Muhammad Sinen merasa tidak nyaman.
Olehnya itu, dalam waktu dekat, Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad ke Pihak yang berwenang.
“Kami akan minta pertanggungjawaban si Aidil, dan dia harus buktikan pernyataannya, karena sumber yang dia pakai juga tidak akurat. Jadi paling lambat Hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 kami akan melaporkan yang bersangkutan di Polisi,” tegas Iskandar.(*)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







