
AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada pekerja beragama Nasrani.
Tak hanya itu, Kewajiban ini bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa diabaikan dengan alasan apa pun.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa hak THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi hari raya keagamaan.
“Setiap pekerja berhak menerima THR minimal satu kali dalam setahun, termasuk bagi pekerja Nasrani menjelang Natal. Ini kewajiban perusahaan, bukan kebijakan sukarela,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.
Ia menekankan, meskipun tidak diterbitkan surat edaran khusus THR Natal, aturan pemberian THR sudah diatur secara tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
“Tidak ada celah untuk menghindari kewajiban ini. Perusahaan yang tidak membayar THR berarti melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Disnakertrans Maluku Utara juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR, baik melalui Disnaker kabupaten/kota maupun langsung ke Disnakertrans provinsi. Meski tidak membuka posko khusus Natal, setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja,” ujar Cikal.
Lebih lanjut, Disnakertrans mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
“THR adalah hak pekerja yang melekat pada keyakinan dan agamanya. Negara hadir untuk memastikan hak itu dipenuhi,” pungkas Cikal. (*)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







