Langsung ke isi
Selasa, 6 Oktober 2026

68 Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasio Dapat Remisi

By Redaksi—

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 68 orang warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Soasio menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan.

Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasio kepada Perwakilan Penerima Remisi, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.

Adapun lampiran surat keputusan tersebut tercantum besarnya masa remisi yang berbeda-berbeda untuk setiap orang, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan tergantung jenis kasus.(Hms/NT)

Bagikan

Berita Terkait

Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026

By Redaksi —

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...