AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sejak 14 Juli 2022, sudah berlaku harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Andik Tri Indratama, saat melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi di Ruang Kerja Wali Kota Tidore, Kamis (5/1/2023).
Menerima kunjungan kerja Kepala KPP Pratama Ternate yang baru dilantik pada November 2022 tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas di Maluku Utara.
“Selamat datang dan selamat bertugas di Maluku Utara, semoga betah,” Ucap Ali Ibrahim.
Kepala KPP Pratama Ternate, Andik Tri Indratama dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk bersilaturahmi, sekaligus menyampaikan harmonisasi peraturan perpajakan yang diatur oleh Menteri Keuangan.
“Sesuai arahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani berpesan agar dapat menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak,” Jelas Andik.
Lanjut Andik mengatakan, ada pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ini sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 hingga tangal 30 Desember 2023.
“Semua wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWPnya. Proses pemutakhiran diakses melalui Aplikasi djp atau login pada situs web pajak https://www.pajak.go.id,” Imbuh Andik.
Menindaklanjuti harmonisasi peraturan perpajakan tersebut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan itu meminta pihak KPP Pratama Ternate maupun KP2KP Tidore untuk melakukan sosialisasi ke semua ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Saya minta pihak pajak dapat melakukan sosialisasi agar pemutakhiran perpajakan ini dapat jelas tersampaikan, saya akan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pajak tentang pemutakhiran harmonisasi peraturan perpajakan in i ke semua ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa,” Tutur Ali Ibrahim.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore Achmad Heykal.(HMS/ NT)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







