Langsung ke isi
Minggu, 4 Oktober 202615.40 WIT
TIDORE · MALUKU UTARA
Minggu, 4 Oktober 2026 · 15.40 WIT
Kota Tidore Kepulauan

Dinilai Persulit Urusan Administrasi Warga, Begini Tanggapan Kades Toseho

Bagikan
Dinilai Persulit Urusan Administrasi Warga, Begini Tanggapan Kades Toseho

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Kepala Desa Toseho, Kecamatan Oba, Taufik Halil, dinilai mempersulit urusan Administrasi Masyarakat di Desanya.

Rusli Muhammad (54), Salah satu warga Desa Toseho, kepada media ini mengakau kalau dirinya melakukan pengurusan administrasi soal ahli waris tanah sejak Tahun 2025, namum hingga saat ini, dirinya seolah dipersulit oleh Kepala Desa, karena tidak mau menandatangani dokumen yang telah dipersiapkan oleh Rusli.

“Awalnya saya sudah menyiapkan semua dokumen sebagaimana petunjuk Kepala Desa, tetapi sampai saat ini, Kepala Desa belum juga menandatangani berkas yang telah saya masukan di Kantor Desa,” ungkap Rusli kepada media ini, Senin, (31/8/26).

Merasa sudah terlalu lama tidak digubris oleh Kepala Desa, Rusli berinisiatif untuk mengambil kembali dokumen yang telah ia masukan di Kantor Desa. Pasalnya hampir satu tahun, dokumen itu tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa.

“Dokumen ini saya baru ambil bulan Juli 2026 lalu, Saya ambil karena takut jangan sampai dia tercecer dan hilang, selain itu saya berharap ada jalan keluar untuk saya dapat menyelesaikan urusan ini,” jelasnya.

Rusli sempat mendatangi rumah Kepala Desa untuk menanyakan hal tersebut, bahkan ia juga ke Kantor Desa, namun Kepala Desa sering tidak ada, dan terkesan menghindar tanpa ada kejelasan yang pasti.

“Yang bikin urusan ini terlambat hanya tinggal tanda tangan dari Kepala Desa, Saya juga tidak tau apa alasannya sampai Kepala Desa tidak mau tandatangan,” tuturnya.

Terpisah, Ketika diconfirmasi, Kepala Desa Toseho, Taufik Halil, mengatakan bahwa persoalan tanah yang diurus Rusli Muhammad, sebelumnya sudah dilalukan proses persidangan mengenai sengketa Tanah pada tahun 2025.

Waktu itu, Rusli sebagai pemohon yang melaporkan Hamid Abdullah selaku termohon, di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Dalam Persidangan Rusli dianggap tidak punya bukti yang kuat untuk mengklaim hak kepemilikan tanah, sehingga ia telah kalah dalam persidangan.

“Saya bukannya tidak mau tanda tangan, tapi persoalan tanah yang diurus Rusli ini sudah sempat disidangkan, dan yang bersangkutan sudah kalah,” ungkap Opik sapaan akrab Taufik Halil.

Soal pengurusan Ahli Waris, Opik meminta kepada Rusli untuk memasukan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pewaris. Hanya saja sampai saat ini, Rusli tidak melengkapi data tersebut.

“Saya juga tidak mau berkonsekuensi dengan hukum. Maka dari itu saya minta agar keluarga yang termuat dalam ahli waris harus hadir di Kantor Desa guna dibuatkan berita acara penyelesaian. Tetapi yang bersangkutan belum memenuhi akan hal itu,” jelas Kades.

Opik lantas menepis tudingan miring akan ketidak hadirannya di Kantor Desa, menurutnya dengan Efisiensi anggaran yang dilakukan boleh Pemerintah Pusat, saat ini jam kerja juga telah dibatasi, bahkan ada pemberlakuan sistem kerja dari rumah (WFH).

“Saya tidak ada di kantor desa itu bukan karena kesengajaan, tetapi sistem kerja sudah mengatur demikian. Jadi kalau dibilang saya tidak membantu, justru waktu sidang awal, saya paling banyak membantu yang bersangkutan, bahkan dalam sidangpun saya juga dihadirkan,” pungkasnya.

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait