Langsung ke isi
Rabu, 7 Oktober 2026

Menuju RKPD 2027 Berkualitas, Wagub Maluku Utara Dorong Perencanaan Tanpa Ego Kepentingan

By Redaksi—
Menuju RKPD 2027 Berkualitas, Wagub Maluku Utara Dorong Perencanaan Tanpa Ego Kepentingan

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara Hi. Sarbin Sehe secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, Ini berlangsung di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur Malut, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sekaligus wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap arah pembangunan Maluku Utara di tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan daerah harus dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas serta fokus pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa setiap program pembangunan harus disusun secara objektif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kita harus berpikir dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Perencanaan pembangunan harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan daerah,” ujar Wagub.

Selain itu, Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi risiko dalam pelaksanaan pembangunan agar dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, dengan perencanaan yang matang dan kolaboratif, pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif serta mampu meminimalisir potensi konflik di lapangan.

“Kita perlu memetakan risiko dan menyiapkan langkah mitigasi agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Konsultasi Publik Ranwal RKPD Maluku Utara Tahun 2027, Muhammad, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai masukan dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen Rancangan Awal RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Bank Indonesia, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi serta peserta dari berbagai instansi terkait.

Dalam agenda kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan materi oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara yang dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif.

“Melalui forum ini diharapkan berbagai masukan konstruktif dapat memperkaya substansi dokumen RKPD sehingga arah pembangunan Maluku Utara tahun 2027 semakin terarah dan tepat sasaran,” jelas Muhammad.

Ia menambahkan, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam DPA Bappeda Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. (red)

Bagikan

Berita Terkait

Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026

By Redaksi —

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...