
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sikap Official Malut United yang mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan Malut United Vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kieraha, Kota Ternate, mendapat kecaman keras dari Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan.
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, mengatakan, sikap tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam pasal 1, jelas disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Jika para Official yang memahami kedudukan Pers di Indonesia, tentu mereka tidak akan bersikap sebagaimana yang ditunjukan Official Malut United.
“Oknum Official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari Management Malut United, karena tanpa sadar ia telah memalukan Malut United,” pungkasnya.
Suratmin menjelaskan para Wartawan yang melakukan peliputan atas laga Malut United Vs PSM Makasar pada Sabtu, (7/3/2026), adalah mereka yang diberikan Id card secara resmi oleh pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara. Artinya, kehadiran Wartawan di lokasi tersebut sudah melalui persetujuan dan izin dari pihak penyelenggara BRI Super League itu sendiri.
Olehnya itu, Suratmin juga mendesak kepada PT LIB untuk memberikan sanksi tegas kepada Management Malut United, agar tidak terjadinya insiden serupa di kemudian hari.
“Management Malut United harusnya berterimakasih dan bersyukur kepada Wartawan, karena mereka, nama Malut United dapat dikenal oleh Masyarakat luas melalui pemberitaan yang ada, bukan malah mengkambinghitamkan Wartawan,” pungkasnya.
Suratmin juga mendukung, langkah beberapa Organisasi Wartawan yang melaporkan masalah ini ke ranah kepolisian. Pasalnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan UU Pers, karena pihak Official terindikasi kuat telah melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3.
“Sikap Official ini jelas menghalangi pekerjaan Wartawan, sehingga yang bersangkutan sudah bisa dipidana dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







