
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Penandatangan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dengan Gubernur, serta Perjanjian Kerjasama (PKS) para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se Maluku Utara dalam rangka Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/2025).
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara sebagai langkah konkret menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penandatanganan Kesepakatan ini menegaskan bahwa, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai lebih progresif, mengurangi beban lapas, sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif. Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Usai menghadiri penandatanganan MoU tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, Alhamdulillah hari ini semua kepala daerah se-provinsi Maluku Utara diundang menghadiri untuk menandatangani kerjasama terkait dengan KUHP terbaru, dan apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung muda, alhamdulillah memudahkan masyarakat di daerah.
“Misalnya kasus-kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang selama ini dengan adanya KUHP yang terbaru, kasus Tipiring, dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang nanti akan memberikan dampak positif bagi pelaku kejahatan itu, ini yang diharapkan oleh pemerintah daerah, karena banyak kasus yang kita lihat seharusnya diberikan kemudahan bagi pelaku, jadi dengan penjelasan Jaksa Agung Muda tadi luar biasa,” Ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, apalagi Tidore saat ini sudah mulai membahas perda terkait dengan KUHP yang terbaru, mudah-mudahan perda ini bisa membantu masyarakat bukan dalam hal kejahatan itu kemudian diberikan perlindungan, tetapi paling tidak setelah orang berbuat kesalahan dan diberikan hukuman, ada kesadaran, sehingga kembali ke lingkungan tidak dikucilkan.
“Setidaknya mereka itu tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan kehidupan, tapi mudah-mudahan perubahan itu ada, dan itu sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan KUHP yang terbaru ini sangat membantu, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, mudah-mudahan ini menjadi panduan bagi kita semua,” Imbuhnya.
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







