
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan tentang tidak direalisasikannya pemberian bonus kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan merupakan panitia kegiatan melainkan hanya sponsor.
“Harusnya gugatan itu ditujukan ke panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” kata Wali Kota.
Sementara, penasehat hukum Pemkot Tidore, Iskandar Joisangadji menjelaskan somasi dari kuasa hukum Marwan La Ode Diman yang ditujukan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan dengan perihal tidak direalisasikan pemberian bonus kejuaraan Taekwondo Walikota Cup I tahun 2025 itu salah alamat atau error in persona.
Iskandar mengemukakan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tetapi kegiatan tersebut diselenggarakan oleh organisasi Taekwondo Kota tidore Kepulauan yang kemudian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut meminta sponsor dari pemerintah.
Iskandar menambahkan, meskipun nama dari kegiatan tersebut adalah Walikota Cup I tetapi tidak berarti tanggung jawab tersebut dibebankan kepada Wali Kota, ini keliru.
“Bukankah seseorang itu dibebankan untuk bertanggung jawab jika perbuatan tersebut benar disebabkan darinya sebagaimana dikenal dalam prinsip Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit. memangnya ada kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara dengan Walikota Tidore Kepulauan tentang bonus itu menjadi tanggung jawab walikota? apa dasar somasi ini ditujukan kepada walikota tidore? Hubungannya seperti apa? Olehnya itu kami menganggap somasi tersebut error in persona,” kata Iskandar, Kamis (15/1).
Untuk itu, Iskandar menyarankan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman untuk berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan.
“Dan sekali lagi kami peringatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman
agar lebih cermat dan teliti dengan menghubungkan berdasarkan fakta kronologis yang ada, agar addresat subjek sesuai sasaran yang ditujukan,” tegas Iskandar mengakhiri. (*).
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







