Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, melarang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk empati nasional atas bencana alam yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra.
Larangan itu disampaikan Kapolda Maluku Utara saat Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan bahwa kondisi bangsa saat ini masih dalam suasana duka akibat musibah yang menimpa masyarakat di beberapa daerah.
“Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara kita di Aceh dan beberapa wilayah di Sumatra tengah mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, pembekuan sementara penggunaan petasan dan kembang api akan dikoordinasikan melalui Direktorat Intelkam Polda Maluku Utara. Langkah tersebut diambil untuk mencegah euforia berlebihan sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama pergantian tahun.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi kendaraan serta bentuk perayaan yang bersifat hura-hura. Ia meminta masyarakat Maluku Utara merayakan pergantian tahun secara sederhana dan bermakna.
Sebagai alternatif, masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama atau aksi sosial untuk membantu korban bencana alam.
“Kami mengajak masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan atau aksi kemanusiaan. Mari kita tunjukkan kepedulian dan kebersamaan tanpa euforia berlebihan,” katanya.
Kapolda berharap, melalui kebijakan tersebut, masyarakat Maluku Utara dapat melewati pergantian tahun dengan suasana yang tertib, aman, serta dilandasi rasa empati dan solidaritas sosial terhadap sesama. (red)




