
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang perdana terhadap 11 Warga Maba-Sangaji secara virtual (online). Hal ini dinilai janggal dan jadi tanda tanya besar dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Maharani Karolina.
Pasalnya, sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 109/Psd./B/2025/PN Sos dan JPU Komang Noprizal, sidang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pukul 10:00 WIT. Namun mengalihkan sidang ke Rutan Soasio dan dilakukan secara virtual.
Belum lagi kata Maharani, PH juga tidak mendapatkan informasi sidang tersebut. “Jadi ketika kami datang di Pengadilan Negeri Soasio itu ternyata hakimnya tidak ada ,karena majelis hakim ini semuanya melaksanakan sidang di Haltim. Yang menjadi tanda tanya kami ini kenapa pada saat ngoni (hakim) tidak ada disini, ngoni Sidang di Haltim ngoni penetapan hari sidang pada hari ini ngoni tidak ada, itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya saat di temui sejumlah wartawan di Rutan Kelas IIB Soasio, Rabu, 6 Agustus 2025.
Maharani mengaku, pihaknya sempat melakukan protes atau komplain ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
“Ternyata mereka maunya sidang online, kalu sidang online berarti terdakwa-terdawa ini tidak bole di bawa keluar tetapi sidangnya di sini. Sementara sidang di Rutan ini tempatnya tidak memadai,” katanya.
Harusnya lanjut Maharani, sidang terhadap 11 orang warga itu digelar terbuka untuk umum. “Kalau sidangnya di Rutan, berarti itu punya SOP sendiri dimana orangnya tidak bisa masuk sembarangan kecuali keluarga, tidak bole bawa kamera dan lainnya dan itu aturan di Rutan jadi memang kita harus hargai itu,” katanya.
Maharani bilang, pihaknya juga tidak mendapatkan alasan dari pengadilan terkait sidang yang digelar secera virtual di Rutan kelas IIB Soasio.
“Dari pihak rutan juga sudah bicara dengan pihak pengadilan mereka juga keberatan mau sidang disini tapi karena cuma baca dakwaan jadi boleh,” tambanya.
“Besok kami akan mengagendakan di pengadilan tinggi untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan hakim hari ini terkai sidang online. Kalau misalnya mau buat sidang online seharusnya terdakwa di bawah ke pengadilan supaya semua orang bisa masuk jangan disini. Kita juga curiga ada apa sebenarnya dengan majelis hakim,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Yanto Swarez, yang juga sebagai PH itu menilai sidang yang digelar secara virtual itu adalah tindakan yang tidak proporsional.
“Karna sejak semula waktu tahap pendampingan di Polda itu semua pengacara berkonsultasi dengan jaksa membawa para tersangka ke jaksa, artinya jaksa sudah tau ada kuasa hukumnya, harusnya jaksa sampaikan bahwa mereka ini ada kuasa hukumnya,” katanya.
Ia menyatakan, setuasi sidang virtual itu juga tidaklah kondusif karena ada hak keluarga dari terdakwa untuk melihat atau menyaksikan bagaimana proses persidangan itu berlangsung.(*)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







