
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada para Kepala Daerah yang sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28/4/2025).
Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat dengan mengikuti berdasarkan undang-undang.
“Namun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dimana kedepan akan dirumahkan, akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di Daerah.” Kata Muhammad Sinen
Muhammad sinen juga mengharapkan kepada Pemerintah pusat bahwa terkait dengan akan adanya Tenaga Honorer yang bakal dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan yang diseriusi oleh Pemerintah pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi di Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, Kabupaten/Kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan Daerah di setiap masing-masing Daerah.
“Sehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia.” Kata Ribka
Ribka juga menambahkan, Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap Daerah harus tuntas di Tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah.
“Tidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.” Ucap Ripka
Rakor ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan.(*h)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







