
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Dugaan investasi bodong di Kota Tidore Kepulauan akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, investasi ini mengakibatkan puluhan hingga ratusan warga di Kota Tidore menjadi korban.
Lebih ironisnya lagi, praktek dugaan investasi bodong yang diketahui bernama World Pay One (Wpone) ini diketahui dijalankan oleh salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dan menggunakan fasilitas pemerintah yakni kantor Camat Tidore Utara sebagai tempat sosialisasi atau pertemuan antara leader Wpone dengan para nasabah atau member.
Hal ini mendapat sorotan publik. Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji mengatakan, yang namanya investasi merupakan perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang per orang. Atau bisa dilakukan oleh badan hukum perdata.
“Investasi itu harus memiliki izin salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau investasi itu tidak ada izin dari OJK maka bisa dikategorikan sebagai investasi bodong atau investasi ilegal,” jelas Iskandar, Kamis (10/4).
Iskandar mengemukakan, investasi yang dikualifikasi sebagai perbuatan hukum perdata, tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintahan yakni kantor Camat sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan investasi.
Untuk itu, Iskandar meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi oknum pejabat maupun oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah berupa kantor Camat demi menjalankan kepentingan investasi.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus menindak tegas oknum-oknum yang menggunakan sarana pemerintah ini. Karena perbuatan oknum-oknum tersebut telah mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” tegas Iskandar.
Tak hanya itu, Iskandar menilai, penggunaan fasilitas pemerintah untuk menjalankan kepentingan dugaan investasi bodong itu dilakukan secara sengaja dan semena-menah.
Bagi Iskandar, penggunaan fasilitas pemerintah ini tidak mungkin dilakukan oleh orang biasa. Melainkan ada oknum pejabat atau ASN dibawahnya yang sengaja menggunakan fasilitas kantor Camat demi kepentingan investasi.
“Saya mendesak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus ambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut biar ada efek jera bagi yang lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Karena masyarakat biasa, tidak mungkin semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Jadi oknum tersebut harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas,” pungkasnya.(*).
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







