
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Menanggapi berita dari Timesmalut.com yang berjudul “Dinas Perindagkop Diam-Diam Sebar Kontrak ke Penyewa Lapak di Tugulufa” Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M Nur berikan penjelasan terkait kontrak tersebut yang harus segera ditandatangani, dikarenakan keterlambatan wajib retribusi dalam pelunasan sewa kedai di Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025) Selvia mengatakan, Kontrak/Perjanjian Sewa Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa dilakukan per tahun terhitung 2 Januari 2024 sampai dengan berakhir pada 31 Desember 2024 yang wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Dinas Perindagkop dan UKM atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selaku Pihak Pertama, dan Penyewa Kedai selaku Pihak Kedua masing-masing dalam 2 rangkap yang dibubuhi materai 10 ribu.
“Mengingat ada beberapa wajib retribusi/penyewa Kedai yang belum melakukan tandatangan kontrak di tahun 2024 akibat terlambat melakukan pelunasan sewa Kedai Tugulufa, sementara semua kontrak/perjanjian sewa sarana usaha sudah harus dikumpulkan ke Dinas Perindagkop dan UKM pada bulan Desember sebelum berakhirnya tahun kontrak,” Ungkapnya.
Selvia menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dalam sosialisasi, wajib retribusi atau penyewa kedai sudah harus melunasi sewanya, kemudian menandatangani kontrak, dengan pertimbangan dapat dicicil minimal 3 bulan pertama dan maksimal 1 tahun selama masa kontrak, dan itu sudah terhitung lunas ditandai dengan penandatanganan kontrak.
“Jadi, tidak benar kontrak ini ditandatangani secara diam-diam dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Pengosongan 3 Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa akibat tidak diperpanjang kontrak/Perjanjian sewa di tahun 2025,” Imbuhnya.
Selvia menambahkan, justru Dinas Perindagkop dan UKM memudahkan Wajib Retribusi/Penyewa Kedai dengan didatangi oleh Petugas Retribusi yang seharusnya mereka menandatangani kontrak di Kantor setelah melakukan penyetoran pertama minimal 1 bulan retribusi sewa kedai dengan bukti slip setoran ke Rekening PAD.
“Kontrak/Perjanjian Sewa Kedai di tahun 2024 yang sudah ditandatangani juga menunjukan bahwa Wajib Retribusi/Penyewa yang bersangkutan telah lunas / pernah melakukan penyetoran Retribusi tahun 2024. Agar Dinas Perindagkop dan UKM dapat melakukan penyusunan dan menata kontrak per pasar sebelum diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku Utara pada tahun berikutnya,” Pungkasnya.(*h)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







