AKSESNEWS.COM, TIDORE- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tidore melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dari masyarakat ke Panwaslu di Kelurahan Gurabunga.
Hal ini disampaikan, Anggota Panwaslu Kecamatan Tidore Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fauji Husen, Kamis (8/11/2023) mengatakan, sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu oleh masyarakat kepada Panwaslu ini sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu tahun 2024.
Menurut dia, dengan ditetapkannya Kelurahan Gurabunga sebagai kampung Pengawasan maka, upaya Panwaslu juga untuk bagaimana menjadikan masyarakat sebagai pengawas partisipatif sehingga bentuk dugaan pelanggaran baik itu Administrasi, Kode etik dan pidana Pemilu yang nantinya terjadi bisa sama- sama diawasi.
Selain sosialisasi di Kelurahan Gurabunga, Panwaslu Kecamatan Tidore juga membagikan flayer yang berisi tentang tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore Haris Ode juga menambahkan, jika masyarakat dan pemuda Kelurahan Gurabunga melihat atau menjumpai dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu, langsung datangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tidore atau melalui Panwaslu Kelurahan untuk melaporkan jenis dugaan pelanggaran pemilu diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana pemilu serta hukum lainnya mempunyai konsekuensi berupa sanksi.
Sehingga dirinya meminta, agar informasi yang sudah disampaikan kepada pemuda di kelurahan Gurabunga ini bisa untuk diteruskan kepada pemuda dan masyarakat agar segala dugaan pelanggaran pemilu bisa dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Tidore.
“Segala bentuk laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Tidore jika laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamtan Tidore akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, tujuannya untuk melihat apakah unsur syarat formil dan materil sudah terpenuhi apa belum, jika belum terpenuhi maka Panwaslu Kecamatan Tidore akan memberikan waktu 2 hari kepada pelapor untuk dilengkapi,” ungkapnya.
Kata dia, adapun syarat formil diantaranya, pertama pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang punya hak pemilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu, kedua yaitu waktu pelapor tidak melebihi ketentuan batas waktu yaitu tidak lebih dari tujuh hari sejak peristiwa diketahui, ketiga yaitu kesesuaian nama pelapor dan tanda tangan terhadap kartu identitas pelapor.
Sementara, syarat materil meliputi identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi- saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan barang bukti yang munkin diperoleh atau diketahui seperti foto, rekaman, video dan sebagainya.
Panwaslu juga memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelapor dan saksi untuk tidak di buka identitasnya, sebab ini dilindungi dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Panwaslu Kecamatan Tidore Aljufry M. Saleh juga meminta, sebagai bagian dari masyarakat Gurabunga dirinya berharap agar bisa disampaikan ke dugaan pelanggaran yang terjadi jika ditemukan.
Lanjutnya, nomor kontak WhatsApp yang sudah ditinggalkan di flayer bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan aduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran.
Hadir dalam sosialisasi ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore Haris Ode, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Aljufry M. Saleh, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fauji Husen, PKD Kelurahan Gurabunga Amiruddin Musa, Staf Bawaslu Kota Tidore, Staf Panwaslu Kecamatan Tidore dan Pemuda Kelurahan Gurabunga.(NT)
Baca Juga :
Berita Terkait
SPPG Dusun Talaga Puncak Kota Tidore Kepulauan Diresmikan
AKSESNEWS. COM, TIDORE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Talaga Puncak, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan resmi...
Pemda Tidore Pastikan CPPD Masih Bisa Terpenuhi Kebutuhan Masyarakat
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore akan terus memastikan ketersediaan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kondisi...
Wali Kota Tidore Kepulauan Buka Turnamen Domino Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke 81
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang juga selaku Ketua Pordi Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi...
Empat Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda APBD-P Tahun 2026
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...
Memasuki Usia Ke 25 Tahun, Pemda Tidore: Perguruan Tinggi Adalah Mitra Penting Membangun Daerah
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Usia Dua puluh lima tahun merupakan sebuah perjalanan, pengabdian, perjuangan, dan kontribusi Universitas Nuku dalam mencerdaskan generasi serta ikut...
128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan Menerima Bantuan ATENSI
AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sebanyak 128 Penerima Manfaat di Kota Tidore Kepulauan menerima Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dari Sentra Wasana Bahagia Ternate...







